Rabu, 19 November 2008

tentang ug community

UG Community
Segala aktifitas penggunaan UG Community dimonitor dengan tujuan pengelolaan keamanan dan peningkatan pelayanan serta menjaga dari keseimbangan sosial.


Sedangkan fasilitas FORUM diskusi diakomodir di forum diskusi di UG Community.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Ug Community:
. Punya email
. Sign up
. registrasi password & email address

Sanksi Setiap pengguna yang secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan, kebijakan, hak, dan kewajiban yang tersurat maupun tersirat diatas akan mendapatkan sanksi, mulai dari penonaktifkan account, penghapusan account, sanksi norma, hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Hak Anggota:
. mendapat informasi yang terdapat di Universitas Gunadarma

Kewajiban anggota:
• menjaga kerahasiaan data-data pribadinya (contoh: login, password, file-file, dokumen, dll)
• melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran dalam penggunaan UG Community ini, kepada administrator UG Community.
• menjaga nama baik Universitas Gunadarma.

Setiap pengguna dilarang:
• membagi sesi akses UG Community kepada orang lain.
• merusak sistem infrastruktur UG Community.
• merusak nama baik Universitas Gunadarma.
• membuat konten-konten
o berisi virus
o gambar-gambar asusila
o menyinggung SARA
o mempublikasikan konten-konten bajakan / illegal
o SPAM pada BLOG, FORUM dan fasilitas lainnya
o Melakukan/menulis negatif yang MEMPROVOKASI UG'ers lainnya
o Melakukan/menulis sikap yang BERMUSUHAN dengan UG'ers lain
o dan lain sebagainya.
• melakukan hacking, cracking, sniffing terhadap data-data orang lain.
• melakukan pemalsuan dan penggunaan ilegal dari username orang lain yang belum maupun sudah terdaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi saran,sanggahan,pujian,cercaan, atau hinaan untuk blog ini